Foto : Dihasilkan dari Gemini AI

 

Pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu kegiatan yang sedang dipersiapkan oleh Kemendikdasmen yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Untuk memahami lebih lengkap seputar TKA, mari kita simak informasinya di bawah ini.


Apa itu TKA?

TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.


Tujuan TKA

Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar.

Kemudian TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.


Siapa yang Dapat Mengikuti TKA?

TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut:

  • Murid SD/MI/sederajat kelas 6
  • Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9
  • Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12
  • Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun

Kegunaan Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Apabila murid mengikuti TKA, maka hasil dari TKA dapat digunakan untuk hal-hal berikut:

A. Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jenjang Kegunaan Hasil TKA
SD/MI Kelas 6

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

SMP/MTS Kelas 9

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

SMA/MA/SMK Kelas 12

Hasil TKA dapat digunakan sebagai:

  • Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
  • Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN
  • Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS

 

B. Berlaku untuk Semua Jenjang

Fungsi Penjelasan
Menyetarakan capaian akademik

Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara.

Sertifikat resmi capaian akademik

Murid mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi.


Mata Pelajaran untuk Pelaksanaan TKA 

A. Berdasarkan Jenis Sekolah dan Jenjang Pendidikan

Jenis Sekolah

Tingkat Pendidikan

Kelas

Mata Pelajaran yang Diujikan

Pendidikan Formal

SD/MI/Sederajat

Kelas 6

  • Bahasa indonesia
  • Matematika

SMP/MTs/ Sederajat

Kelas 9

  • Bahasa indonesia
  • Matematika
  • SMA/MA/ Sederajat
  • SMK/MAK
  • Kelas 12, dan
  • Kelas 13 program 4 tahun
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Dua mata pelajaran pilihan
Pendidikan Non Formal

Program Paket A

Kelas 6

  • Bahasa indonesia
  • Matematika

Program Paket B

Kelas 9

  • Bahasa indonesia
  • Matematika

Program Paket C

Kelas 12 atau sederajat

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Dua mata pelajaran pilihan

 

B. Mata Pelajaran Pilihan Khusus SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

Khusus murid jenjang SMA/MA/Paket C/SMK/MAK, terdapat mata pelajaran pilihan yang akan diujikan dalam TKA. Murid perlu mengambil 2 (dua) mata pelajaran pilihan sesuai minat yang tersedia pada tabel berjudul “Daftar Mata Pelajaran Pilihan TKA” di bawah.

Namun, khusus murid yang mengikuti jalur SNBP, murid perlu mengikuti alur berikut:

  1. Tentukan program studi yang diminati.
  2. Cek daftar mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan program studi yang diminati (mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025). Cek Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 di sini.
  3. Jika pada program studi yang dipilih hanya tercantum 1 (satu) mata pelajaran, maka murid mengambil mata pelajaran tersebut dan menambahkan 1 (satu) mata pelajaran lain dari daftar 19 mata pelajaran pilihan yang tersedia (cek pada tabel “Daftar Mata Pelajaran Pilihan TKA” di bawah).

Sebagai informasi, murid dapat berkonsultasi dengan guru atau pihak sekolah untuk memastikan mata pelajaran yang dipilih sesuai dengan kemampuan murid serta relevan dengan program studi yang dituju.

 

Daftar Mata Pelajaran Pilihan

  1. Matematika Lanjutan
  2. Bahasa Indonesia Lanjutan
  3. Bahasa Inggris Lanjutan
  4. Fisika
  5. Kimia
  6. Biologi
  7. Ekonomi
  8. Sosiologi
  9. Geografi
  10. Sejarah
  11. Antropologi
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila
  13. Bahasa Arab
  14. Bahasa Jerman
  15. Bahasa Prancis
  16. Bahasa Jepang
  17. Bahasa Korea
  18. Bahasa Mandarin
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

Jadwal Pelaksanaan TKA 

TKA akan diselenggarakan secara nasional dan berbasis komputer. Catat tanggal-tanggal penting berikut:

Jadwal untuk Jenjang SMA/MA/SMK

Kegiatan

Tanggal

Sinkronisasi Semi Online

1 – 2 November 2025

Pelaksanaan TKA Gelombang 1

3 – 4 November 2025

Pelaksanaan TKA Gelombang 2

5 – 6 November 2025

Pelaksanaan Gelombang Khusus (jalur non formal)

8 – 9 November 2025

 

Jadwal untuk Jenjang SD/MI dan SMP/MTS

Kegiatan

Tanggal

Pelaksanaan TKA

Estimasi di bulan Maret – April 2026

Setelah pelaksanaan TKA, murid akan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA. Informasi selengkapnya terkait sertifikat akan kami informasikan kembali pada laman Pusat Informasi Ruang Murid.


Persiapan TKA Secara Umum Melalui Ruang Murid

Ruang Murid hadir membantu guru, murid dan orang tua untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan TKA dengan menyediakan layanan Sumber Belajar dan Latihan Soal TKA.

  • Bagi Guru
    Bapak/Ibu Guru dapat mendampingi murid dengan metode belajar yang fleksibel dan menyarankan penggunaan Sumber Belajar Ruang Murid untuk menjadi bahan materi pembelajaran murid.
  • Bagi Murid 
    Adik-adik bisa mengakses informasi TKA, hingga belajar mandiri melalui fitur Sumber Belajar dan Latihan Soal di Ruang Murid. Adik-adik dapat belajar di kelas ataupun secara mandiri melalui fitur Sumber Belajar dan Latihan Soal di Ruang Murid.
  • Bagi Orang Tua 
    Bapak/Ibu orang tua murid bisa membantu anak belajar di rumah dengan Ruang Murid untuk mengurangi rasa khawatir dan memberikan dukungan emosional kepada anak.

Cek Fakta Seputar TKA

1. Apakah TKA merupakan ujian kelulusan?

❌ Salah: Banyak yang mengira TKA hanya untuk lembaga bimbingan belajar atau tes coba-coba.

✅ Fakta: TKA bukan ujian kelulusan, namun TKA merupakan pelengkap untuk mengukur capaian akademik murid yang bersifat tidak wajib.

2. Benarkah TKA akan menggantikan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)?

❌ Salah: Anggapan TKA menjadi pengganti SNBT dan SNBP.

✅ Fakta: TKA tidak menggantikan SNBT dan SNBP, melainkan TKA menjadi validator nilai rapor untuk masuk ke Perguruan Tinggi dengan jalur SNBP.

3. Apakah TKA bersifat wajib bagi semua murid?

❌ Salah: Banyak yang mengira semua murid harus ikut TKA.

✅ Fakta: TKA bersifat opsional, ditujukan bagi murid yang ingin memperkuat capaian akademiknya.


Akses informasi TKA resmi dan lengkap melalui berbagai kanal Ruang Murid, termasuk artikel Pusat Informasi Ruang Murid, media sosial, email, webinar komunitas belajar, dan kanal WA Ruang Murid. Informasi akan terus diperbarui secara berkala.

Selamat belajar dan persiapkan diri sebelum pelaksanaan TKA dilangsungkan!

Sumber : https://pusatinformasi.murid.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/49953201346457-Kenali-Tes-Kemampuan-Akademik-TKA