Dalam rangka menyikapi kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) perlu menempuh langkah-langkah strategis berikut:

1. Memberikan Sosialisasi dan Pemahaman
PKBM berkewajiban menjelaskan secara komprehensif kepada peserta didik mengenai substansi TKA, tujuan penyelenggaraan, serta manfaat mengikuti TKA. Hal ini sesuai dengan arahan Kemendikdasmen bahwa TKA bukan merupakan penentu kelulusan, melainkan instrumen pemetaan mutu pendidikan dan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta didik yang melanjutkan ke jenjang berikutnya.

2. Memotivasi Peserta Didik
PKBM perlu membangun motivasi peserta didik agar memandang TKA sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan diri dan menambah portofolio akademik, bukan sebagai beban. Motivasi ini sejalan dengan pernyataan resmi Kemendikdasmen bahwa TKA harus dipahami sebagai sarana pengembangan diri, bukan tekanan yang mengurangi hak belajar.

3. Memfasilitasi Peserta Didik yang Siap
Bagi peserta didik yang menyatakan kesiapan mengikuti TKA, PKBM wajib memberikan dukungan penuh berupa fasilitasi, pendampingan, dan persiapan teknis maupun akademik. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjamin hak siswa untuk mengakses layanan pendidikan yang setara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. Memberikan Jaminan bagi yang Belum Siap
Peserta didik yang belum siap atau memilih untuk tidak mengikuti TKA tidak boleh diposisikan secara diskriminatif. PKBM perlu menegaskan bahwa TKA tidak memengaruhi kelulusan dan ijazah kesetaraan tetap memiliki derajat hukum yang sama dengan ijazah sekolah formal. Prinsip kesetaraan ini telah dijamin dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas, yang menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal